Kendalikan 11 Kg Sabu dari Lapas Narkotika Langkat, Kejari Belawan Tuntut Mati Residivis Asal Medan Baru

Sebarkan:


Dokumen foto JPU Bastian Sohombing didampingi Franciskawati Nainggolan. (MOL/Ist)



MEDAN | Residivis atas nama Sayed Abdillah, warga Jalan Sei Belutu I Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (17/10/2024) di Cakra 5 PN Medan dituntut agar dipidana mati.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Bastian Sihombing dalam surat tuntutannya mengatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat tersebut.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Meski sudah menjalani hukuman sebelumnya, terdakwa tetap kembali melakukan perbuatan yang sama,” urainya. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sayed Abdillah dinilai sebagai pengendali peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 11 Kg dari dalam lapas.

Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari Sayed Abdillah.

Bastian Sihombing dalam dakwaan menyebutkan, perkara narkoba residivis itu terungkap atas pengembangan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, setelah melakukan penangkapan terhadap Yosua Elkana Wijaya Manurung dan Dennis Sitorus.
Pada Januari 2024, ketika Sayed Abdillah dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan. 

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp (WA) dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5juta per kilogram sabu-sabu yang akan diambil dari Sibolga.

Tanggal 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta. Yosua dan rekannya, Dennis Sitorus (berkas terpisah) menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan. 

Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di handphone-nya untuk menghilangkan jejak komunikasi. 

Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu-sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed di Lapas Narkoba Langkat.

Sayed Abdillah mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp300 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per kilogram.

3 Perkara

Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa telah tiga kali ditangkap terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

Dua perkara sebelumnya yakni Oktober 2020 lalu, juga di PN Medan, Sayed Abdillah dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak diganti diganti dengan pidana) selama 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 500 butir pil ekstasi.

Kemudian Mei 2023 lalu Sayed Abdillah diamankan tim Polrestabes Medan di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Pria 27 tahun itu diganjar 20 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.  

Dengan BB 10 butir pil ekstasi,1 klip plastik berisikan sabu, 11 papan terdiri dari 110 butir pil erimin 5 (happy five) serta timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari kamar rumah terdakwa.

Sedangkan 2 bungkus plastik kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu merupakan paket sebelumnya diterima oleh saksi Muhammad Fahmi. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar